Sabtu, 02 Mei 2009

Usaha Kecil?

Apa itu usaha kecil?usaha apa saja yang masuk kategori usaha kecil?apa peran usaha kecil bagi kegiatan ekonomi Indonesia?

Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas muncul juga di benak rekan-rekan. Pada postingan kali ini saya akan coba mengulas sedikit mengenai usaha kecil tsb.

Sebagai perusahaan, Usaha Kecil ( UK ) pada dasarnya tidak beda dengan Usaha Menengah ( UM ) atau Usaha Besar ( UB ) terutama pada aspek fungsi bisnisnya. Seperti kita ketahui fungsi bisnis dari perusahaan adalah memproduksi atau membeli produk dan mengantarkan kepada pasar untuk meraih keuntungan.

Yang membedakan antara usaha kecil,menengah dan besar adalah pada konsepsi, skala usaha, karakteristik dan dinamika permasalahannya.

Menurut Undang-Undang No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil, yang dimaksud usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan.

Kriteria tersebut adalah :
  1. Kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan bangunan )
  2. Memiliki omset tahunan sebanyak Rp. 1 Milyar.
  3. Milik WNI.
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki , dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
  5. Bentuk usaha perorangan , badan usaha tidak berbadan hukum atau badan usaha yang b erbadan hukum, termasuk koperasi.
Tercakup dalam ketentuan usaha kecil tersebut adalah usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional.

Usaha kecil informal adalah : usaha yang belum terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum seperti industri rumahy tangga, pedagang asong dll.

Usaha kecil tradisional adalah : usaha yang menggunakan alat produksi sederhana dan telah digunakan secara turun temurun atau berkaitan dengan seni budaya.

Duh....sekian dulu postingannya..tar kita lanjut di postingan selanjutnya..


0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com